Anti-fouling adalah cat yang digunakan untuk melapisi bagian bawah kapal untuk mencegah makhluk laut seperti ganggang dan moluska menempel dan hidup di lambung kapal sehingga membuat kapal menjadi berat, memperlambat kapal dan meningkatkan konsumsi bahan bakar.
Konvensi terbaru mendefinisikan "sistem anti-fouling" sebagai "lapisan, cat, perawatan permukaan, permukaan atau perangkat yang digunakan pada kapal untuk mengontrol atau mencegah penempelan organisme yang tidak diinginkan".
Pada awalnya, kapur dan arsenik digunakan untuk melindungi lambung kapal dari tumbuhnya organisme laut yang tidak diinginkan, sampai akhirnya industri kimia modern mengembangkan cat anti-fouling yang efektif dengan menggunakan senyawa logam.
Senyawa ini perlahan-lahan keluar dari lapisan cat dan menyerap ke dalam air laut, menewaskan teritip dan kehidupan laut lainnya yang menempel ke kapal. Namun penelitian telah menunjukkan bahwa senyawa ini bertahan di dalam air, membunuh makhluk laut lain, merusak lingkungan dan mungkin memasuki rantai makanan. Salah satu cat anti-fouling yang paling efektif, dikembangkan pada tahun 1960, berisi tributiltin organotin (TBT), yang telah terbukti menyebabkan deformasi pada tiram.
Penerapan Konvensi baru menandai hasil yang sukses dari tugas yang ditetapkan oleh Bab 17 Agenda 21 yang dikembangkan oleh Konferensi Rio 1992 tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Bab 17 menyerukan Amerika untuk mengambil langkah-langkah untuk mengurangi polusi yang disebabkan oleh senyawa organotin digunakan dalam sistem anti-fouling.
Dampak lingkungan berbahaya dari senyawa organotin diakui oleh IMO pada tahun 1989. Pada tahun 1990 IMO Marine Environment Komite Perlindungan (MEPC) mengadopsi sebuah resolusi yang merekomendasikan bahwa pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk menghilangkan penggunaan anti-fouling cat yang mengandung TBT pada kapal non-aluminium yang dilapisi kurang dari 25 meter panjangnya dan menghilangkan penggunaan cat anti-fouling dengan tingkat pencucian lebih dari empat microgrammes TBT per hari.
Pada bulan November 1999, IMO mengadopsi resolusi Majelis yang meminta MEPC untuk mengembangkan instrumen, mengikat secara hukum di seluruh dunia, untuk mengatasi efek berbahaya dari sistem anti-fouling digunakan pada kapal. Resolusi menyerukan larangan global terhadap penerapan senyawa organotin yang bertindak sebagai biosida dalam sistem anti-fouling pada kapal oleh 1 Januari 2003, dan larangan lengkap pada tanggal 1 Januari tahun 2008.
Instrumen ini kemudian diadopsi sebagai Konvensi Internasional tentang Pengawasan Berbahaya Sistem Anti-fouling di Kapal.
Mengenal Cat Anti Fouling
4/
5
Oleh
Rasendriya Bercerita
1 komentar:
makasih sudah sharing infonya
ReplyElever